Materi kelas XI semester 2
Menyibak
Kasus Pelanggaraan Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
A. Hakikat
Dan Kewajiban Warga Negara
1.
Makna
Hak Warga Negara
Hak
merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau didapatkan. Hak bisa
berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh
merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa
diperoleh bila kewajiban sudah dilakukan.
Hak
asasi adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Berbeda dengan
hak warga Negara yaitu seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam
kedudukannya sebagai anggota dari sebuah Negara. Hak asasi sifatnya universal,
tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga
Negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua
hak warga Negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa
semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga Negara.
Hak
warga Negara meliputi :
a.
Hak
asasi manusia tertenu yang hanya berlaku sebagai konstitusional bagi warga
Negara Indonesia saja. Misalnya :
1)
Dalam
pasal 28 D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan
setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
2)
Pasal
27 ayat (2) tentang warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
3)
Pasal
27 ayat (3) tentang berhak dan wajib ikutnya warga Negara dalam pembelaan Negara.
4)
Pasal
30 ayat (1) tentang berhak dan wajib ikutnya warga Negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara.
5)
Pasal
31 ayat (1) tentang berhaknya warga Negara mendapatkan pendidikan.
Menurut
Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya hak warga Negara Indonesia meliputi hak
konstitusional dan hak hukum. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin
didalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan Undang-Undang dan peraturan
perundang-undangan dibawahnya.
2.
Makna
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban
dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga Negara dapat diartikan sebagai
tindakan akan perbuatan seorang warga Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban
asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban hak
asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.
Sementara itu, kewajiban warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraan
seseorang, akan tetapi meskipun demikian
konsep kewajiban warga Negara memiliki cakupan lebih luas karena meliputi pula
kewajiban asasi. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang
berkaitan. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang
dimilikinya.
Makasih
BalasHapus