Selasa, 26 Januari 2016

Materi Sekolah



Materi kelas XI semester 2
Menyibak Kasus Pelanggaraan Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
A.     Hakikat Dan Kewajiban Warga Negara
1.      Makna Hak Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau didapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh bila kewajiban sudah dilakukan.
Hak asasi adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Berbeda dengan hak warga Negara yaitu seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah Negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga Negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga Negara.
Hak warga Negara meliputi :
a.       Hak asasi manusia tertenu yang hanya berlaku sebagai konstitusional bagi warga Negara Indonesia saja. Misalnya :
1)      Dalam pasal 28 D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
2)      Pasal 27 ayat (2) tentang warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3)      Pasal 27 ayat (3) tentang berhak dan wajib ikutnya warga Negara dalam pembelaan Negara.
4)      Pasal 30 ayat (1) tentang berhak dan wajib ikutnya warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
5)      Pasal 31 ayat (1) tentang berhaknya warga Negara mendapatkan pendidikan.
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya hak warga Negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin didalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya.
2.      Makna Kewajiban Warga Negara
Kewajiban dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga Negara dapat diartikan sebagai tindakan akan perbuatan seorang warga Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban hak asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga Negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang, akan tetapi meskipun  demikian konsep kewajiban warga Negara memiliki cakupan lebih luas karena meliputi pula kewajiban asasi. Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang berkaitan. Seseorang mendapatkan haknya, dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya.

1 komentar: